Sekda Kupang Akhirnya Ditahan
Sabtu, 25 Februari 2012 – 12:37 WIB
Soal penahanan atas tersangka, Risma Lada mengatakan awalnya tersangka mengembalikan uang kerugian negara. Namun selanjutnya tersangka menyatakan akan mengajukan permohonan atau jaminan dari Walikota Kupang, Daniel Adoe dan Wakil Walikota Kupang, Daniel Hurek agar penahanannya ditangguhkan dengan dalih dalamw aktu dekat jabatan walikota dan wakil walikota akan kosong.
Namun karena tidak ada surat permohonan jaminan penangguhan penahanan dari walikota dan wakil walikota sehingga tersangka
ditahan. "Tidak ada kesepakatan uang jaminan. Yang ada itu uang kerugian negara senilai Rp 268 Juta," tegas Risma Lada.
Penahanan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami selama dua puluh hari ke depan terhitung Jumat (24/2) kemarin.
Penahanan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dalam kasus korupsi ini mendapat tanggapan dingin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Walikota Kupang, Daniel Adoe melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang, Noce Nus Loa tetap mendukung proses hukum kasus korupsi di Pemkot Kupang.
KUPANG--Janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami siap ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal