Sekda Lecehkan Dewan
Selasa, 06 Juli 2010 – 12:43 WIB
Sementara itu, terkait pengisian posisi sementara jabatan yang dipimpin HS dan HL, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dadang Hidayat mengatakan, posisi jabatan sementara digantikan masing-masing sekretaris SKPD bersangkutan, sambil menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengirimkan surat dan meminta rekomendasi dari pihak BKN. Karena masalah kepegawaian ini adalah sepenuhnya wewenang BKN, dan Insya Allah tiga hari kedepan baru bisa kami dapatkan rekomendasinya,” ucapnya kepada Radar Bekasi usai menghadiri undangan komisi A.
Dadang juga mengungkapkan, kesulitan pihak Pemkot memberikan kejelasan status kepegawaian bagi HL dan HS, salah satunya karena belum mendapatkan kepastian secara resmi dari KPK. “Hari ini kami baru layangkan surat juga ke KPK terkait informasi stastus bagi HL dan HS,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB) Ifan L mengatakan bahwa Sekda Tjandra Utama sama saja melecehkan dewan. Kata dia, harusnya sebagai pihak yang diundang, Sekda hadir terlebih dulu ke dewan. “Setelah itu baru ke KPK. Tapi, ini nyatanya tidak. Padahal, itu adalah agenda penting menyangkut pelayanan masyarakat,” ketus Ifan.
BEKASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi tidak memenuhi undangan Komisi A DPRD Kota Bekasi alias mangkir. Tidak diketahui
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS