Sekda Natuna Sebut YD Bakal Dipecat Pak Bupati
“YD mengakui barang itu (Sabu,red) miliknya, dari siapa barang itu masih didalami,” ujar Charles.
YD dikatakannya, sudah kedua kalinya tertangkap terlibat kasus yang sama pada tahun 2004 lalu (Resedivis,red) dan pernah divonis selama 1,1 tahun kurungan, namun belum jera.
Seperti pembaruan undang-undang tentang narkoba kata Charles, antara pegedar dan pemakai tidak terdapat perbedaan. Tetap dijerat pasal yang sama, yakni pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.
“Sekarang baik pengedar maupun pemakai, hukumannya sama. Kalau dulu dibedakan dari jumlah barang bukti, tapi sekarang tidak. Siapa yang memiliki, mengkonsumsi barang haram itu hukumannya sama,” ujar Charles.(arn)
Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Natuna ditangkap polisi lantaran terlibat narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO