Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal

Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal
Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal
JAKARTA - Meski nama Gubernur Riau Rusli Zainal disebut dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, tetap menutupi keterlibatan orang nomor 1 di Pemprov Riau itu terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau.

Wan Syamsir Yus yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam hari ini, Kamis (28/6), mengalu tidak mengetahui soal pertemuan awal antara  Rusli Zainal dengan pimpinan DPRD untuk membahas pengajuan dan pembahasan revisi Perda 6/2010 yang disertai suap itu. "Saya tidak tahu itu," kata Wan Syamsir Yus usai diperiksa KPK.

Dia mengaku dalam pemeriksaan kali ini hanya menyerahkan data ke KPK. "Saya tadi hanya menyerahkan data saja," kilahnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesar Rp900 juta di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan terdakwa Eka Dharma Putra, Rabu (27/6), dibeber tentang  keterlibatan Rusli Zinal selaku Gubernur Riau dalam kasus suap itu. Menurut JPU KPK, justru Rusli memerintahkan pemberian uang ke para politisi di DPRD Riau.

JAKARTA - Meski nama Gubernur Riau Rusli Zainal disebut dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News