Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal

Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal
Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal
Jaksa menerangkan, pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB, Rusli Zainal melalui telepon meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait "uang lelah" pembahasan Perda. Tujunnya, agar rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon. Dalam pembicaraan per telepon itu, Abbas meminta Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya Eka pada 3 April 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau guna menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta. Sementara sisanya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB.

Jaksa sebelumnya juga mengatakan, sekitar Februari 2012 Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru. dalam pertemuan itu diundang pula Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau seperti  M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini.

JAKARTA - Meski nama Gubernur Riau Rusli Zainal disebut dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News