Sekda Pastikan Honorer K2 Diberi SK Penugasan
jpnn.com, TASIKMALAYA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, diminta segera menentukan kriteria honorer yang layak mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah.
Hal ini penting sebagai salah satu syarat mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang juklak dan juknis BOS yang mengharuskan honorer diberi SK oleh daerah untuk mendapatkan gaji akan digulirkan.
”Kalau memang betul adanya, saya menyambut bahagia dan sangat setuju,” ujar Kodir seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Menurut Kodir, setelah nanti Permendikbud ini digulirkan dan mengharuskan ada SK atau legalisir dari pemerintah daerah untuk syarat gaji honorer, itu akan meringankan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
”Artinya daerah tidak mengeluarkan dana dari APBD. Hanya melegalkan saja dan sangat setuju sekali,” paparnya.
Jadi nanti, kata Kodir, pemerintah daerah akan selektif dalam melegalisir atau memberikan SK kepada honorer ini.
”Kita akan selektif. Tidak asal honorer yang hanya mengajar satu atau dua hari,” jelasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, diminta segera menentukan kriteria honorer
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan