Sekda Pastikan Honorer K2 Diberi SK Penugasan

jpnn.com, TASIKMALAYA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, diminta segera menentukan kriteria honorer yang layak mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah.
Hal ini penting sebagai salah satu syarat mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang juklak dan juknis BOS yang mengharuskan honorer diberi SK oleh daerah untuk mendapatkan gaji akan digulirkan.
”Kalau memang betul adanya, saya menyambut bahagia dan sangat setuju,” ujar Kodir seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Menurut Kodir, setelah nanti Permendikbud ini digulirkan dan mengharuskan ada SK atau legalisir dari pemerintah daerah untuk syarat gaji honorer, itu akan meringankan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
”Artinya daerah tidak mengeluarkan dana dari APBD. Hanya melegalkan saja dan sangat setuju sekali,” paparnya.
Jadi nanti, kata Kodir, pemerintah daerah akan selektif dalam melegalisir atau memberikan SK kepada honorer ini.
”Kita akan selektif. Tidak asal honorer yang hanya mengajar satu atau dua hari,” jelasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, diminta segera menentukan kriteria honorer
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya