Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat
Selasa, 17 Desember 2013 – 19:17 WIB

Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengakomodir kewenangan kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025