Sekda Siantar Diperiksa KPK

Sekda Siantar Diperiksa KPK
Sekda Siantar Diperiksa KPK
Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mengembangkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News