Sekda Sumut Dijebak Anak Buah
Muhyan mengatakan, pengakuan Dahlan tersebut disampaikan kepada dirinya pada April 2007, setelah kasus damkar disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sayangnya, majelis hakim tipikor yang dipimpin Sutiyono dan JPU yang dipimpin Muhibuddin belum bisa mengkonfirmasi pengakuan Muhyan tersebut ke Dahlan. Pasalnya, kemarin Dahlan mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya sebagai saksi.
Dahlan sendiri, dalam keterangannya mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada Hengki Samuel Daud, bos PT Satal Nusantara yang kini masih buron.
Dahlan mengaku uang Rp 500 juta itu untuk keperluan klub sepak bola Medan Jaya. Sebagai agunan utang, Dahlan mengaku menjaminkan surat rumah kepada Daud.
Untuk pertama kalinya, sidang dengan terdakwa Ramli dan Walikota Medan Abdillah dilakukan pada hari yang sama. Hanya saja, kedua petinggi Pemko Medan yang belakangan dikabarkan tidak rukun itu tidak sempat berpapasan. Pasalnya, sidang Ramli digelar pagi dan berakhir pukul 12.00 Wib.
Sementara, sidang Abdillah berlangsung sore hari dan Abdillah baru tiba dengan mobil tahanan ke pengadilan tipikor pukul 14.30 Wib. Sidang Abdillah baru dimulai pukul 14.40 Wib dan biasanya berlangsung hingga malam hari. Kadis Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Pemko Medan Edward W Bakara dihadirkan sebagai saksi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Modus mark up pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan yang kini disidang di pengadilan Tipikor, cukup menarik. Muhyan Tambuse,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak