Sekda Terbaik, Peringan Hukuman Azirwan
![Sekda Terbaik, Peringan Hukuman Azirwan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com -
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atas Azirwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena penghargaan Sekda Terbaik dari Presiden sebagai pertimbangan untuk memperingan hukuman atas Azirwan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9), saat membacakan putusan mengatakan, terdapat beberapa hal pertimbangan yang meringangkan Azirwan.
"Terdakwa Saudara Drs Azirwan adalah PNS yang telah 28 tahun bekerja dan pernah menerima penghargaan sebagai Sekda terbaik dari Presiden," sebut Mansyurdin.
Selain itu, Majelis juga berpendapat hal yang meringangakn adalah sikap kooperatif Azirwan saat penyidikan. "Terdakwa Saudara Drs Azirwan mengakui dan meyesali perbuatannya serta kooperatif selama penyidikan dan berlaku sopan di persidangan," ujar Mansyurdin.
Azirwan divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, JPU menuntut Azirwan bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun plus denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti empat bulan kurungan.(ara/JPNN)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atas Azirwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena penghargaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025