Sekda Terdakwa Bantah Bohongi Mendagri
Jumat, 16 Januari 2015 – 06:36 WIB
Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri tidak mengetahui status Hasban Ritonga sebagai terdakwa, karena Keppres pengangkatan Hasban diterbitkan 29 Desember 2014. "Pasti TPA atau Kemendagri tahu. Sebab Hasban menjalani sidang perdana pada 4 Desember 2014," ujarnya.
Kata dia, jika Mendagri Tjahjo berkeras menyatakan tidak mengetahui status itu, hal ini disebut Warjio sebagai bentuk ketidakmampuan menteri dari PDIP itu dalam merespon berbagai persoalan yang terjadi di daerah, terutama di Sumut. (prn)
MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga membantah dirinya dikontak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum menerima Surat Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru