Sekda Terdakwa Bantah Bohongi Mendagri

Sekda Terdakwa Bantah Bohongi Mendagri
Hasban Ritonga. Foto: dok.JPNN

Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri tidak mengetahui status Hasban Ritonga sebagai terdakwa, karena Keppres pengangkatan Hasban diterbitkan 29 Desember 2014. "Pasti TPA atau Kemendagri tahu. Sebab Hasban menjalani sidang perdana pada 4 Desember 2014," ujarnya.

Kata dia, jika Mendagri Tjahjo berkeras menyatakan tidak mengetahui status itu, hal ini disebut Warjio sebagai bentuk ketidakmampuan menteri dari PDIP itu dalam merespon berbagai persoalan yang terjadi di daerah, terutama di Sumut. (prn)

 


MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga membantah dirinya dikontak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum menerima Surat Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News