Sekda Terdakwa Disidang Lagi, Tapi Cuman Lima Menit
jpnn.com - MEDAN - Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan. Kali ini, sidang berlangsung hanya lima menit dikarenakan saksi tidak hadir.
Sidang kasus penyalahgunaan wewenang dipimpin majelis hakim Dahlan Sinaga langsung menutup dan menunda sidang hingga pekan depan.
"Saksi tidak hadir. Kita kasih waktu satu minggu untuk menghadirkannya," ucap Dahlan di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/1) pagi.
Selain Hasban Ritonga, mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar ikut terseret dalam kasus yang sama. Usai menjalani sidang Hasban Ritongan yang baru sepekan menduduki kursi nomor tiga di Sumut menjadi buruan awak media.
"Silakan tanya sama penesehat hukum saya. Pastinya, saya taat dengan hukum yang saya jalani," kata Hasban Ritonga kepada wartawan di gedung PN Medan, kemarin.
Saat disinggung mengenai akan adanya pencabutan Keppres penetapan dirinya sebagai Sekda, dia menjawab, “Saya belum ada terima itu. Isu itu, silakan saja".
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut itu, juga membantah telah diperiksa tim dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, dia menyatakan siap untuk menghadapinya.
"Kapan infonya? Saya siap saja. Tidak masalah. Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Tapi itu akan dilihat. Saya yakin betul tidak bersalah," sebutnya.
Mantan Sekda Labuhan Batu itu menyatakan persidangan dan kasus yang menyeretnya di kursi persakitan ini, tidak mengganggu kinerjanya. "Tidak masalah kan organisasi, ada perangkat-perangkatnya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun mendakwa keduanya dengan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. (gus/gir)
MEDAN - Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan. Kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi