Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua
Kamis, 01 November 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Costant Karma, sebagai pejabat sementara (Pjs) gubernur menggantikan Syamsul Arif Rivai. Langkah ini demi menjamin berjalannya pemerintahan di Provinsi Papua. Diketahui Rabu (10/10) lalu, Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Konstitusi Papua (KP-MPKP), melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang kembali mengangkat Syamsul sebagai penjabat, padahal terhituing 24 Juli 2012, masa jabatannya sudah harus berakhir. Gugatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Dimana disebutkan, masa jabatan penjabat kepala daerah sementara maksimal satu tahun.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Raydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (1/11). Penunjukan ini, kata Donny, dilakukan mengingat Syamsul Arif telah memasuki masa purna tugas. Sementara pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum juga bisa terlaksana. Untuk itu Senin (5/11) mendatang, Mendagri akan segera melantik Constant sebagai penjabat sementara untuk masa jabatan satu tahun.
Baca Juga:
“Intinya, Syamsul telah pensiun dan kita belum tahu kapan berlangsung Pilkada Papua. Kita tidak mungkin menunggu sampai terlaksana pilkada Papua, mengingat Syamsul sudah masa pensiun," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Costant Karma, sebagai pejabat sementara
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi