Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua

Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua
Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua
Namun Mendagri menilai, Keppres maupun PP yang menjadi acuan perpanjangan masa jabatan Syamsul, tidak menyalahi aturan. Karena Syamsul dipastikan hanya menjabat sementara dan tidak tetap.

“Karena dia (Syamsul,red) hanya melanjutkan saja. Waktunya juga tidak lama lagi. Di PP memang disebut masa jabatan satu tahun. Tapi juga tidak dilarang diperpanjang kan?” ujar Gamawan yang mengaku mengapresiasi gugatan para mahasiswa tesebut. Oleh sebab itu, ia juga akan menunggu apapun hasil putusan PTUN nantinya.(gir/jpnn)


JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Costant Karma, sebagai pejabat sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News