Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua
Kamis, 01 November 2012 – 20:38 WIB
Namun Mendagri menilai, Keppres maupun PP yang menjadi acuan perpanjangan masa jabatan Syamsul, tidak menyalahi aturan. Karena Syamsul dipastikan hanya menjabat sementara dan tidak tetap.
“Karena dia (Syamsul,red) hanya melanjutkan saja. Waktunya juga tidak lama lagi. Di PP memang disebut masa jabatan satu tahun. Tapi juga tidak dilarang diperpanjang kan?” ujar Gamawan yang mengaku mengapresiasi gugatan para mahasiswa tesebut. Oleh sebab itu, ia juga akan menunggu apapun hasil putusan PTUN nantinya.(gir/jpnn)
JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Costant Karma, sebagai pejabat sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi