Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua
Kamis, 01 November 2012 – 20:38 WIB

Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua
Namun Mendagri menilai, Keppres maupun PP yang menjadi acuan perpanjangan masa jabatan Syamsul, tidak menyalahi aturan. Karena Syamsul dipastikan hanya menjabat sementara dan tidak tetap.
“Karena dia (Syamsul,red) hanya melanjutkan saja. Waktunya juga tidak lama lagi. Di PP memang disebut masa jabatan satu tahun. Tapi juga tidak dilarang diperpanjang kan?” ujar Gamawan yang mengaku mengapresiasi gugatan para mahasiswa tesebut. Oleh sebab itu, ia juga akan menunggu apapun hasil putusan PTUN nantinya.(gir/jpnn)
JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Costant Karma, sebagai pejabat sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter