Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur
Kamis, 12 Agustus 2010 – 19:23 WIB
Lebih lanjut dikatakan, penunjukan plt gubernur serta plt bupati/walikota di Sulut tidak ada yang istimewa. Pengangkatan Plt berbeda dengan penjabat, dimana untuk Plt bersifat sementara serta tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
Baca Juga:
”Kalau penjabat bisa mengambil keputusan. Sedangkan Plt tugasnya hanya menjaga kelancaran proses pemerintahan, menjaga kontiunitas saja,” tandas Situmorang.
Ditanya berapa lama masa tugas Plt, Saut mengatakan, penunjukan Plt dilakukan dengan asumsi bahwa tidak akan lama lagi sudah ada kepala daerah-wakil kepala daerah definitif. "Berbeda jika yang ditunjuk penjabat, itu berarti diperkirakan masih lama lagi (adanya kepala daerah definitif, red), " pungkas Saut. (esy/sam/jpnn)
JAKARTA -- Masa jabatan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang akan berakhir Jumat (13/8). Sementara, gubernur-wakil gubernur Sulut hasil pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer