Sekeluarga Bule Rusia Dideportasi dari Bali
jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar kembali medeportasi warga negara asing (WNA) yang menyalahi Undang-undang Kemimigrasian. Hari ini (5/9), ada empat WNA asal Rusia yang dideportasi.
Keempat WNA yang dideportasi itu merupakan satu keluarga. Yakni Eldad Valeev (30) dan itsrinya Aigul Valeeva (30), serta dua anak mereka yaitu Mark Valeev (3) dan Jasmin Valeeva (1).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanim Kelas 1 Denpasar Rivandhi Rivai mengatakan, keempat WN Rusia itu dideportasi karena sudah melebihi masa izin tinggal atau overstay. Keluarga itu sudah cukup lama di Indonesia karena memiliki visa izin tinggal untuk urusan sosial dan budaya yang berakhir pada 30 Maret 2016.
Namun, pasangan Eldad dan Aigul tak melaporkan kelahiran anak mereka, Jasmin pada 10 September 2017. “Kedua orang tua atau suami istri ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Rivai seperti diberitakan Radar Bali.
Menurutnya, Eldad dan keluarganya melanggar Pasal 71 huruf (a) serta Pasal 78 huruf (c) juncto Pasal 75 angka 1 dan angka 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
"Sesuai dengan amanat UU Keimigrasian maka yang bersangkutan dikenakan deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," tandasnya.(rb/pra/mar/mus/JPR)
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar medeportasi empat WN Rusia yang masih satu keluarga karena menyalahi izin tinggal sehingga melanggar UU Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam