Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu
Senin, 10 Oktober 2011 – 09:17 WIB

Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap I Gede Swastika. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Sebanyak 34 adegan yang dilakoni oleh I Gede Swastika dalam rekonstruksi pembantaian sekeluarga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI