Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu
Senin, 10 Oktober 2011 – 09:17 WIB
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap I Gede Swastika. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Sebanyak 34 adegan yang dilakoni oleh I Gede Swastika dalam rekonstruksi pembantaian sekeluarga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos