Sekeluarga Dihabisi Lantaran Ejekan Pasukan Gajah dan Tuyul

Sekeluarga Dihabisi Lantaran Ejekan Pasukan Gajah dan Tuyul
Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan di Deliserdang, Senin (22/10/2018). Foto : IG/poldasumaterautara

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (fir)


Polisi telah mengungkap bahwa motif pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa, Deliserdang dilatarbelakangi dendam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News