Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur

Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur
Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur
Setiap kali dianggap melakukan kesalahan, gaji Marlena dipotong. Sampai-sampai dia tidak menerima gaji, bahkan dianggap utang karena kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Selama ini Marlena digaji Rp 400 ribu per bulan.

Sikap semena-mena keluarga Tan Fang terhadap pembantu tidak hanya dialami Marlena. Dua baby sitter keluarga tersebut, Sulasmi, 16, dan Dwi Fitri Noryani, 19, juga sering tidak menerima gaji karena dianggap melakukan kesalahan. Bahkan, gaji mereka sering dipotong ketika dianggap makan dan minum terlalu banyak.

Tan Fang dan keluarganya terancam pasal berlapis. Mereka dijerat pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu, mereka dijerat pasal 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain melakukan kekerasan, mereka dianggap mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam catatan LSM Kelompok Perempuan Pro-Demokrasi (KPPD) Samitra Abhaya, kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga di Surabaya tergolong tinggi. Setidaknya ada delapan kasus selama 2010. "Tapi, angka itu pun berdasarkan yang terekspose di media. Yang tidak terungkap dan tidak sampai ke perkara pidana di kepolisian pasti lebih banyak lagi," ujar Silvia Kurnia Dewi, koordinator umum KPPD Samitra Abhaya.

SURABAYA - Kasus penganiayaan sadis terhadap pembantu rumah tangga (PRT) kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang pembantu belia bernama Marlena,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News