Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019
Sabtu, 16 Februari 2019 – 00:14 WIB
Khususnya, ketika lokasi kampanye paslon bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan.
’’Usul saya, zonasi cukup dua saja,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman. Artinya, ketika paslon berkampanye di salah satu zona, parpol pendukungnya juga berkampanye di zona yang sama.
Dengan begitu, mereka tidak perlu bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan. Opsi lainnya, tidak perlu ada zonasi sehingga parpol dan paslon bisa berkampanye di mana pun. (byu/c10/fat)
Masa kampanye akbar dan iklan media massa tinggal satu bulan, KPU mempersiapkan sejumlah hal agar tidak terjadi pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Dukung UMKM, Rudy-Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah
- Kampanye Akbar Berkat: Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan untuk Kaimana