Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019

Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Khususnya, ketika lokasi kampanye paslon bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan.

’’Usul saya, zonasi cukup dua saja,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman. Artinya, ketika paslon berkampanye di salah satu zona, parpol pendukungnya juga berkampanye di zona yang sama.

Dengan begitu, mereka tidak perlu bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan. Opsi lainnya, tidak perlu ada zonasi sehingga parpol dan paslon bisa berkampanye di mana pun. (byu/c10/fat)


Masa kampanye akbar dan iklan media massa tinggal satu bulan, KPU mempersiapkan sejumlah hal agar tidak terjadi pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News