Sekitar 20 Juta Warga Terancam Tak Bisa Mencoblos di Pilpres
jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sekitar 20 juta warga yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih terancam tak bisa memberikan suara mereka pada Pemilu 2019. Penyebabnya, mereka belum melakukan perekaman e-KTP.
Tjaho mengatakan, di antara 20 juta warga yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih itu ada 2,2 juta pemilih pemula yang baru saja berusia di ata2 17 tahun. Sedangkan sisanya didominasi warga yang sudah memiliki KTP, namun belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) agar setiap penduduk khususnya pemilih pemula dapat memberikan hak suaranya dalam pilkada maupun pilpres," kata Tjahjo Kumolo usai memberikan kuliah umum di Universitas Sriwijaya Palembang, Sabtu (31/3).
Tjahjo menambahkan, Kemendagri juga mewanti-wanti calon petahana di Pilkada Serentak 2018 agar tidak menggunakan sistem politik terkait proses distribusi e-KTP di setiap daerah. "Hal seperti ini memang terkadang dimanfaatkan petahanan, dengan memperlambat proses pembuatannya jika tidak mencoblos calon petahana," ujarnya.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, penyaluran e-KTP dapat dilakukan dengan cepat mengingat adanya perangkat desa seperti lurah dan sebagainya. "Jadi jangan jadikan lagi ini sebagai kendala," tegas Tjahjo.(lim/JPC)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sekitar 20 juta warga yang memenuhi syarat menggunakan hak pilih terancam tak bisa memberikan suara mereka di pemilu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?