Sekitar 26 Ribu Pekerja di-PHK
Rilis Data Depnakertrans, 14 Ribu Pekerja Bakal Dirumahkan
Rabu, 10 Desember 2008 – 00:42 WIB
JAKARTA - Dampak krisis ekonomi global mulai menyerang sektor perindustrian Indonesia. Itu terlihat dari data yang dirilis Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Sebanyak 14 ribu pekerja dilaporkan segera dirumahkan akibat krisis. Pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga November lalu 26 ribu orang. Di sisi lain, tambah Erman , saat ini Depnakertrans juga menurunkan tim untuk mengkaji jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) secara hukum dan jaminan hari tua (JHT). Itu ditempuh agar perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dapat lebih ditingkatkan dan lebih accountable. ’’Sesuai PP (peraturan pemerintah, Red) yang ada, tenggang waktu enam bulan saya minta dipercepat menjadi satu bulan,’’ ujarnya.
’’Hingga saat ini belum bertambah. Dan, Crisis Center yang telah dibentuk Depnakertrans mengupayakan hak-hak pekerja yang telah di-PHK dipenuhi perusahaan,’’ kata Menakertrans Erman Suparno setelah membuka bursa kerja di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Selasa (9/12).
Baca Juga:
Bagi 14 ribu pekerja yang rencananya di-PHK, Menakertrans mengemukakan bahwa Crisis Center akan terus melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut untuk mencari jalan keluarnya. ’’Ini kita lakukan bersama Crisis Center sampai krisis ini bisa teratasi,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dampak krisis ekonomi global mulai menyerang sektor perindustrian Indonesia. Itu terlihat dari data yang dirilis Departemen Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan