Sekitar 39 Ribu Petugas PKH Berpeluang jadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Petugas pelaksana program keluarga harapan (PKH) akan mendapat kepastian status kepegawaiannya dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),
Petugas/SDM PKH saat ini ada beragam jenisnya. Seperti supervisor hingga pendamping PKH. Mereka selama ini menjadi petugas yang mengawal bansos PKH agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menuturkan SDM pelaksana PKH berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK.
’’Adanya PP (tentang PPPK, Red) ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Menurut dia, PKH selama ini bekerja dengan bekal kontrak kerja antara mereka bersama Kemensos. Meski begitu untuk bisa menjadi ASN kategori PPPK, para pelaksana PKH tersebut harus mengikuti prosedur.
Yakni melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Di antara syarat administrasinya adalah pelaksana PKH yang ingin mendaftar menjadi ASN kategori PPPK berusia minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang usia pensiun. Kemudian tidak pernah dipidana. Selain itu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol.
Harry menceritakan sejak 2017 lalu terus memperbaiki sistem rekrutmen, penggajian, dan pemberian jaminan sosial kepada para petugas PKH. Tahun depan anggaran untuk petugas atau SDM PKH mencapai Rp 1,4 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan kepada 39.566 orang petugas PKH. ’’Ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi PPPK,’’ jelasnya.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK memberi peluang petugas program keluarga harapan (PKH) menjadi ASN.
- PP Manajemen PPPK Jadi Alat Pemda Memangkas Durasi SK Honorer, Ini Faktanya
- PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini Besarannya
- Bukan 2023, Penghapusan Honorer pada 2026, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi
- Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan
- PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi
- PPPK di Daerah Terpencil Mendapatkan Tunjangan Tambahan