Sekitar 560 Gedung Tinggi di Jakarta Belum Layak
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:20 WIB
JAKARTA - Para pemilik gedung bertingkat di wilayah DKI Jakarta yang belum memenuhi standar kelaikan dalam mengantisipasi kebakaran terancam disegel. Berdasarkan catatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) DKI, terdapat 1.400 gedung bertingkat di wilayah ibu kota. Namun sebanyak 40 persen di antaranya atau sekitar 560 gedung belum memenuhi standar penanggulangan kebakaran. Sanksi itu mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2002 dan PP Nomor 36 tahun 2005 tentang standar kelaikan bangunan di Jakarta. Serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran di Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas PKPB DKI Jakarta, Paimin Napitupulu mengatakan, selama ini pemilik gedung bertingkat banyak yang mengabaikan standar keselamatan dari bahaya kebakaran. "Kami hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada setiap pemilik gedung yang belum penuhi standar. Ke depan akan diberikan sanksi penyegelan," ujar dia usai Rakernas Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKI), di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan, sanksi tersebut agar menimbulkan efek jera kepada setiap pemilik gedung yang tidak memenuhi kewajiban standar antisipasi kebakaran. Gedung bertingkat wajib memiliki fasilitas seperti hydrant, tangga darurat, dan tabung pemadam api.
Baca Juga:
JAKARTA - Para pemilik gedung bertingkat di wilayah DKI Jakarta yang belum memenuhi standar kelaikan dalam mengantisipasi kebakaran terancam disegel.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS