Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
"Beberapa Permen (peraturan menteri) yang keluar tanpa evaluasi yang jelas lalu berubah-berubah terus permennya," ungkap dia.
Pada sisi lain, ujar Rukka, politik hukum terkait masyarakat adat dalam satu decade terkhir terus memburuk.
Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN dan berbagai peraturan perundangundangan di bidang agraria dan sumberdaya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Kita berharap pemerintah khususnya periode baru ini harus menjadi salah satu fokus menjadi kebijakan strategis presiden untuk segera mengembalikan wilayah-wilayah adat yang selama ini diklaim. Dan banyak di wilayah-wilayah itu yang sudah rusak dan masyarakat adat supaya kita bisa pulihkan kembali," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen UGM Yance Arizona mengatakan Putusan MK Nomor 35 sebenarnya menghendaki hutan adat dipisahkan dengan hutan negara.
Namun, dalam prosesnya negara tidak sepenuhnya melepaskan itu kepada masyarakat adat.
"Bisa jadi problemnya adalah di fungsi negara, misalkan itu sudah menjadi lahan pertanian masyarakat, negara menyebut itu hutan konservasi, ketika jadi hutan adat tidak boleh mengubah fungsi itu dari awal bukan konsevasi itu cara pemerintah mengkontrol wilayah itu," tuturnya. (dil/jpnn)
Putusan MK Nomor 35 sebenarnya menghendaki hutan adat dipisahkan dengan hutan negara. Namun, dalam prosesnya negara tidak sepenuhnya melepaskan itu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Debat Publik Pilwako Pekanbaru, Agung-Markarius Tampil Tenang, Kompak & Kuasai Materi
- Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi