Sekjen Ammarah Dukung Surat Edaran Menteri Agama

Sekjen Ammarah Dukung Surat Edaran Menteri Agama
Sekjen Ammarah Johan Bahdi Putra (Jodira). Foto: dokumentasi pribadi

Wasekjen DPP KNPI ini mengungkapkan banyak pihak hanya mendengar potongan video Menteri Agama, tetapi tidak didengar secara utuh dan tidak mencermati isi video tersebut. Untuk itu, dia meminta semua pihak bijak melihat persoalan tersebut.

“Soal pengaturan, kita perlu bijak melihatnya. Di mana dalam pengaturan, biasanya lebih baik. Coba lihat pertandingan olahraga diatur sehingga menjadi lebih menarik. Coba soal pengeras suara ini diatur juga dengan batasan tertentu. Tetap boleh pakai pengeras, tetapi diatur atau pengeras suara masjidnya kurang baik dibenarkan dulu. Artinya, apa pun yang diatur itu biasanya baik. Kita ikuti saja maunya pemerintah, toh, masih boleh menggunakan pengeras suara di masjid, yang mau diatur mekanisme penggunaannya,” papar Jodira.

Terkait suara azan disamakan gonggongan anjing, Jodira menilai, apa yang dimaksudkan tidak seperti yang digambarkan sejumlah pihak. Baginya, Menag Yaqut tidak membandingkan antara azan dan gonggongan anjing.

“Pak Menag Gus Yaqut dalam video yang viral itu tidak ada banding-membandingkan atau apalagi menyamakan antara anjing vs suara azan. Kita hanya mau diatur oleh pak menteri dengan baik, mau diatur, kok, ngeyel,” ujar Jodira.

“Pak menteri hanya menggunakan kata bayangkan. Kita disuru membayangkan, bukan disuru menyamakan apalagi membandingkan suara azan dan suara anjing. Suara azan sangat mulia masa mau disamakan dengan suara binatang, ada-ada saja. Ngaco ini netizen di media sosial, tetapi itulah mereka. Mungkin mereka belum paham apa yang disampaikan pak menteri,” katanya. (rhs/jpnn)

Sekjen Ammarah Johan Bahdi Putra ikut mendukung SE Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News