Sekjen Anwar Beberkan 4 Strategi Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja meningkat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mewakili Menaker Ida Fauziyah pada webinar yang diselenggarakan PT Pertamina (Persero) bertajuk The Current Indonesian Labour Market Situation Challenges and Opportunities, Senin (1/11).
Sekjen Anwar menyebutkan, strategi pertama yang dilakukan Kemnaker untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja, yaitu membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing.
Dalam gerakan tersebut, Kemnaker mereformasi pelatihan vokasi, transformasi BLK, digitalisasi layanan peningkatan produktivitas, kolaborasi stakeholder, dan membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
"Strategi kedua, yaitu transformasi perluasan kesempatan kerja," sebut Sekjen Anwar.
Kemnaker dalam strategi ini mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital untuk terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja luar negeri.
Strategi ketiga, yaitu mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja.
Strategi ini dilakukan melalui gerakan promosi K3 nasional, penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3, penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3, penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa Pandemi Covid-19, dan memperkuat WLKP.
Sekjen Anwar Sanusi menyebutkan ada empat strategi Kemnaker untuk tingkatkan produktivitas tenaga kerja
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan