Sekjen Anwar Sanusi Tegaskan Seluruh ASN Kemnaker Wajib Menjaga Integritas dan Etika
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang sangat penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.
Menurut Anwar Sanusi, integritas ASN harus ditingkatkan agar masyarakat memiliki kepercayaan dan kepuasan terhadap pelayanan publik yang diberikan.
“Peningkatan integritas melalui penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia,” kata Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada apel pagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (3/4).
Kegiatan tersebut mengambil tema 'Penguatan Integritas ASN Melalui Implementasi Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja dan Kode Etik ASN di Kemnaker'.
Lebih lanjut Sekjen Anwar menyampaikan untuk mengimplementasikan penguatan integritas ASN telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja dan Kode Etik ASN di Kemnaker.
Permenaker 3 Tahun 2023 ini juga mengatur penegakan kode etik serta penindakan pada pelanggar kode etik yang dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik.
“Dengan adanya Permenaker tersebut, budaya kerja dan kode etik di Kemnaker harus menjadi dasar dalam peningkatan integritas dan penegakan kode etik ASN Kemnaker,” tegas Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar mengingatkan seluruh ASN di Kemnaker wajib menjaga integritas serta menjaga etika dan perilakunya.
Sekjen Anwar Sanusi menyampaikan pesan penting yang wajib dilaksanakan seluruh ASN Kemnaker, simak arahannya
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025