Sekjen Bawaslu Diadukan Seorang PNS ke DKPP, Sidang Segera Digelar
jpnn.com - JAKARTA - Sekretris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) Ichsan Fuady diadukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terhadap pengaduan tersebut DKPP berencana memeriksa Ichsan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8), Pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 97-PKE-DKPP/VII/2023.
Pengadu bernama Indrawati, memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto dan Rudy Farcison.
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/8).
Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diadukan seorang PNS, segera diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng