Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Anak Muda Pimpin Indonesia, Tidak Ada Alasan MKMK Batalkan Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bersama Prabowo (BEPRO) David Herson menegaskan sudah saatnya bagi anak muda menjadi pemimpin Indonesia.
David menyatakan tidak ada alasan bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dia mengutip beberapa pasal dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang MKMK. Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.
“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 poin 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakkan kode etik para Hakim Konstitusi. Perihal etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK09/2006),” ujar David Herson dalam keterangan tertulis pada Senin (6/11/2023).
David Herson juga mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 1945 tidak akan lahir kalau tidak ada sumpah Pemuda 1928.
Jadi, kata dia, Sumpah Pemuda 1928 menjadi landasan penting bagi Indonesia Merdeka. 17 tahun kemudian, gerakan pemuda yang merupakan pelopor kemerdekaan telah bertransformasi menjadi kekuatan utama untuk mewujudkan indonesia Merdeka.
Selaku anak muda, ungkapnya, membutuhkan figur sesama generasi muda dalam bertukar pikiran.
Gibran, ujar David Herson, merupakan salah satu anak muda yang bisa diajak berdiskusi tentang kemajuan negeri. Terlebih, Indonesia sedang menuju pada Era EMAS di tahun 2045.
Sekjen Bepro David Herson mengatakan tidak ada alasan bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas