Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
Rabu, 05 Oktober 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPK. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana.
Anggota Komite Etik KPK, Marjono, menyatakan bahwa Komite Etik telah memeriksa empat pegawai KPK sebagai terperiksa terkait tudingan M Nazaruddin. Empat pegawai KPK itu adalah Ade, Bambang, Johan dan penyidik KPK, Roni Samtana.
Baca Juga:
"Saudara Ade Raharja, oleh Komite Etik dianggap telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK. Putusan ini diambil dengan dua perbedaaan pendapat yang menganggap untuk terperiksa (Ade) sebenarnya yang dilakukannya itu masih dapat diterima," sebut Marjono saat mengumumkan hasil penelusuran Komite Etik.
Demikian pula terhadap Bambang Sapto Pratomo Sunu, yang dinyatakan melangar kode etik. Dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat bahwa Bambang masih bisa ditolelir.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang