Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum
Senin, 26 Juli 2010 – 19:22 WIB

Sekjen DPP Golkar: Tak Perlu Upaya Hukum
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya hukum menyikapi reaksi KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak mendapat mendapat tanggapan dari KPU Kobar, DPP Golkar menurutnya belum berpikir untuk mengadukan itu ke Dewan Kehormatan (DK) KPU, ataupun memprosesnya di meja hijau.
"Jadi, tidak ada jalan lain, kita harus menghormati MK. Karena itu adalah lembaga yang mengatur tentang itu (sengketa Pemilukada). Tidak perlu melakukan upaya hukum. Keputusannya sudah jelas, kok. Bahwa keputusan MK itu sudah final dan mengikat," kata Idrus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/7).
Baca Juga:
Idrus juga mengatakan bahwa DPP Golkar tidak perlu menyerukan kepada pengurus DPD II Golkar Kobar dan DPD I Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengamankan putusan MK itu. Karena menurutnya lagi, perintah (dari putusan) MK tersebut sudah final dan mengikat.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPP Golkar Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Kalteng, Muhammad Ramli, telah menyampaikan surat yang berisi tiga poin, karena kader Golkar di daerah tidak kompak mendukung Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sesuai dengan putusan MK. Isinya, yang pertama adalah agar DPD Golkar Kobar bersama Fraksi Partai Golkar di DPRD mengamankan putusan MK yang telah dibacakan Mahfud MD pada 7 Juli 2010 lalu.
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan upaya hukum menyikapi reaksi
BERITA TERKAIT
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL