Sekjen DPR Beber Gaji Sutan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan RAPBN 2013 di Komisi VII untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya ke penyidik, Winantu ditanya seputar aktivitas politisi Partai Demokrat tersebut di DPR. "Ya bisalah kalian juga tahu. Soal kegiatan-kegiatan beliau di DPR," kata Winantuningtyastiti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7).
Bukan itu saja, Winantu juga ditanyai soal penghasilan Sutan selama bekerja menjadi wakil rakyat. "Ya, sesuai dengan aturan. Sama dengan anggota DPR lainnya. Gaji pokoknya Rp 4.200.000," pungkasnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Sekjen DPR juga membawa serta sejumlah berkas yang diduga punya kaitan dengan keterlibatan Sutan di kasus suap pembahasan APBN Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa saat pemeriksaan di KPK.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Sutan muncul dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK. Hakim menyebut kalau Rudi pernah memberikan uang senilai USD200 ribu kepada Sutan yang ditenggarai suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan RAPBN 2013 di Komisi VII
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi