Sekjen DPR Beber Gaji Sutan ke KPK

Sekjen DPR Beber Gaji Sutan ke KPK
Sekjen DPR Beber Gaji Sutan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan RAPBN 2013 di Komisi VII untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya ke penyidik, Winantu ditanya seputar aktivitas politisi Partai Demokrat tersebut di DPR. "Ya bisalah kalian juga tahu. Soal kegiatan-kegiatan beliau di DPR," kata Winantuningtyastiti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7).

Bukan itu saja, Winantu juga ditanyai soal penghasilan Sutan selama bekerja menjadi wakil rakyat. "Ya, sesuai dengan aturan. Sama dengan anggota DPR lainnya. Gaji pokoknya Rp 4.200.000," pungkasnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Sekjen DPR juga membawa serta sejumlah berkas yang diduga punya kaitan dengan keterlibatan Sutan di kasus suap pembahasan APBN Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa saat pemeriksaan di KPK.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Sutan muncul dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK. Hakim menyebut kalau Rudi pernah memberikan uang senilai USD200 ribu kepada Sutan yang ditenggarai suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan RAPBN 2013 di Komisi VII


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News