Sekjen DPR dan Anak Ketua Dewan Syuro PKS Bersaksi untuk Fathanah

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menghadirkan tujuh saksi pada persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, Senin (26/8).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang saksi pada sidang yang dimulai pukul 13.00 ini.
Sugiyono, salah satu pengacara Fathanah, mengatakan, saksi-saksi tersebut antara lain Ahmad Rozi, Amir Arif, Denny Pramudia Adiningrat, Ridwan Hakim, Syahrudin, dan Winanuningtyastiti.
"Seingat saya itu, sisanya saya lupa," kata Sugiyono, dihubungi telepon selulernya, Senin (26/8).
Diketahui, Ahmad Rozi merupakan salah satu pengacara Fathanah. Dia dijadikan saksi lantaran menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicuri Fathanah saat proses penyidikan.
Winanuningtyastiti adalah Sekretaris Jenderal DPR. Sedangkan Ridwan Hakim, merupakan pengusaha sekaligus putra keempat Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menghadirkan tujuh saksi pada persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini