Sekjen DPR Diomeli di Sidang Anas

Sekjen DPR Diomeli di Sidang Anas
Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA- Sekjen DPR RI  Winantuningtyastiti bersaksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrun dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Proyek Sport Center Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (21/7). Saat bersaksi, Winan ditanya majelis hakim terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Anas.

"Apakah seorang anggota DPR harus melaporkan LHKPNnya ke KPK," tanya Hakim Ketua Haswandi pada Winan.

"Iya sesuai aturan, memang anggota DPR melaporkannya," jawab Winan. Namun, Winan mengaku tidak tahu apakah hasil LHKPN milik Anas tersebut dipublikasikan di Gedung DPR RI atau tidak. Pengakuan Winan ini pun langsung menjadi sorotan Hakim Haswandi.

"Jadi selama ini, tidak dipublikasikan LHKPN anggota DPR? Yang punya terdakwa tidak dipublikasikan?" tanya hakim. Winan menjawabnya dengan ragu dan mengaku lupa.

"Saksi coba baca lagi undang-undangnya. Coba dipelajari ketentuannya. Bagaimana ini.  Harusnya ditempeli hasil LHKPNnya itu," tegas Hakim. Winan sendiri hanya mengangguk pelan mendengar titah hakim tersebut.

Selain menanyakan soal LHKPN, Hakim juga mempertanyakan status Anas sebagai wakil rakyat di Senayan saat itu. Winan mengatakan, Anas resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrat pada tahun 2009.

"Anas resmi 15 September 2009, diambil sumpah 10 Oktober 2009," ujarnya.

Namun, saat Anas menjabat sebagai anggota DPR RI Winan masih menjabat Deputi sekjen DPR RI sejak tahun 2005 sampai 2013. Setelah itu menjadi sekjen menggantikan Nining Indra Saleh.

JAKARTA- Sekjen DPR RI  Winantuningtyastiti bersaksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrun dalam kasus dugaan gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News