Sekjen DPR Diomeli Hakim Tipikor

Sekjen DPR Diomeli Hakim Tipikor
Sekjen DPR Diomeli Hakim Tipikor
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh menjadi saksi perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan atas Fadh el Fouz yang digelar Selasa (6/11), Nining dicecar tentang alokasi Dana Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Hanya saja pada persidangan tersebut Nining tak hanya dicecar, tapi juga kena semprot anggota majelis hakim, Hendra Yosfin. Pasalnya, Nining tak pernah mengecek kebenaran status dari Haris Andi Surahman, orang yang disebut sebagai staf ahli di DPR. Haris adalah orang yang menjadi perantara Fahd untuk memberikan suap pada Wa Ode Nurhayati.

"Apakah anda tidak mencari tahu siapa Haris ini? Tadi anda bilang ada 1400 staf ahli, apa waktu kasus ini berjalan, anda tidak cari tahu, siapa Haris Andi Surahman? Saudara tidak ada beban moril untuk mencari tahu ini," tanya hakim Hendra  pada Nining.

Atas pertanyaan majelis itu Nining hanya menjawab singkat. "Tidak yang Mulia."

JAKARTA - Untuk kesekian kalinya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh menjadi saksi perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News