Sekjen DPR Diperiksa KPK 7 Jam
Senin, 31 Agustus 2009 – 21:25 WIB
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Empat anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Hamka sendiri Senin (31/8) juga menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK sama sekali tidak menyinggung mengenai travel cek yang diduga diterima sejumlah wakil rakyat itu. "Pertanyannya lebih bersifat normatif saja," ucapnya.
Berbeda dengan para pejabat yang berurusan dengan KPK yang senantiasa menghindar dan enggan bicara dengan wartawan, Nining yang dimintai keteragan pukul 10.00 hingga pukul 15.30 WIB justru terlihat santai melayani pertanyaan wartawan. Sebelum masuk ke mobilnya begitu keluar dari gedung KPK, dia beberapa saat memberikan keterangan kepada wartawan yang mengerubutinya.
Dia mengaku ditanya mengenai mekanisme rapat di DPR. “Tadi saya lebih banyak ditanya tentang mekanisme persidangan di DPR. Dan menurut saya, persidangan itu sudah diatur dalam tatib DPR," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad