Sekjen DPR Diperiksa KPK 7 Jam
Senin, 31 Agustus 2009 – 21:25 WIB
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Empat anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Hamka sendiri Senin (31/8) juga menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK sama sekali tidak menyinggung mengenai travel cek yang diduga diterima sejumlah wakil rakyat itu. "Pertanyannya lebih bersifat normatif saja," ucapnya.
Berbeda dengan para pejabat yang berurusan dengan KPK yang senantiasa menghindar dan enggan bicara dengan wartawan, Nining yang dimintai keteragan pukul 10.00 hingga pukul 15.30 WIB justru terlihat santai melayani pertanyaan wartawan. Sebelum masuk ke mobilnya begitu keluar dari gedung KPK, dia beberapa saat memberikan keterangan kepada wartawan yang mengerubutinya.
Dia mengaku ditanya mengenai mekanisme rapat di DPR. “Tadi saya lebih banyak ditanya tentang mekanisme persidangan di DPR. Dan menurut saya, persidangan itu sudah diatur dalam tatib DPR," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia