Sekjen DPR Diperiksa KPK 7 Jam
Senin, 31 Agustus 2009 – 21:25 WIB

Sekjen DPR Diperiksa KPK 7 Jam
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Empat anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Hamka sendiri Senin (31/8) juga menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK sama sekali tidak menyinggung mengenai travel cek yang diduga diterima sejumlah wakil rakyat itu. "Pertanyannya lebih bersifat normatif saja," ucapnya.
Berbeda dengan para pejabat yang berurusan dengan KPK yang senantiasa menghindar dan enggan bicara dengan wartawan, Nining yang dimintai keteragan pukul 10.00 hingga pukul 15.30 WIB justru terlihat santai melayani pertanyaan wartawan. Sebelum masuk ke mobilnya begitu keluar dari gedung KPK, dia beberapa saat memberikan keterangan kepada wartawan yang mengerubutinya.
Dia mengaku ditanya mengenai mekanisme rapat di DPR. “Tadi saya lebih banyak ditanya tentang mekanisme persidangan di DPR. Dan menurut saya, persidangan itu sudah diatur dalam tatib DPR," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang