Sekjen DPR: Masyarakat Bisa Beri Masukan Pembahasan RUU

Sekjen DPR: Masyarakat Bisa Beri Masukan Pembahasan RUU
Indra Iskandar. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan, proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya, tetapi juga pemerintah.

Mulai penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 dan Pasal 20 UUD NRI 1945.

“Yang paling penting dan utama adalah menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan secara langsung memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” kata Indra, Rabu (15/8).

Indra menambahkan, dalam proses pembahasan satu RUU, DPR RI tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik atau masukan terhadap pembahasan pasal demi pasal.

Aspirasi dari masyarakat pun bisa disampaikan melalui berbagai media.

“Untuk surat elektronik atau e-mail, bisa dikirimkan langsung kepada komisi terkait yang membahas undang-undang tersebut. Alamat e-mail bisa diakses dari situs www.dpr.go.id, di kanal legislasi. Aspirasi juga bisa disampaikan kepada anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” jelas Indra.

Selain itu, aspirasi juga bisa disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, seperti Badan Legislasi atau Komisi saat melaksanakan kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Aspirasi juga bisa disampaikan melalui SMS ke 08119443344, akses ke www.pengaduan.dpr.go.id, dan aplikasi DPR Now.

Indra Iskandar mengatakan, proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya, tetapi juga pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News