Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Kamis, 14 Oktober 2010 – 10:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Nining diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada Komisi X DPR periode 1999-2004 yang membidangi Keuangan dan Perbankan, terkait pemilihan Miranda Gultom Sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ditanya soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu (6/10) pekan lalu, Nining mengaku sedang tugas ke luar negeri. "Saya baru kemarin dipanggil tidak hadir. Kemarin saya sedang menghadiri Asosiasi Sekretariat Jendral di Jenewa. Itu saya sudah izin (ke KPK)," tandasnya.
Nining tiba di gedung KPK pukul 10.20. "Rata-rata (sebagai saksi) dari Golkar dan PPP," ujar Nining kepada wartawan di KPK, Kamis (14/10).
Disebutkannya, ia menjadi saksi untuk sejumlah politisi dari Golkar dan PPP yang sudah dijadikan tersangka antara lain Tengku M Nurlif, Naharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, Asep Ruchimat Sudjana dan Hengky Baramuli dari Golkar, serta Daniel Tandjung dan Sofyan Usman dari Fraksi PPP.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Nining diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada
BERITA TERKAIT
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi