Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Kamis, 14 Oktober 2010 – 10:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Nining diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada Komisi X DPR periode 1999-2004 yang membidangi Keuangan dan Perbankan, terkait pemilihan Miranda Gultom Sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ditanya soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu (6/10) pekan lalu, Nining mengaku sedang tugas ke luar negeri. "Saya baru kemarin dipanggil tidak hadir. Kemarin saya sedang menghadiri Asosiasi Sekretariat Jendral di Jenewa. Itu saya sudah izin (ke KPK)," tandasnya.
Nining tiba di gedung KPK pukul 10.20. "Rata-rata (sebagai saksi) dari Golkar dan PPP," ujar Nining kepada wartawan di KPK, Kamis (14/10).
Disebutkannya, ia menjadi saksi untuk sejumlah politisi dari Golkar dan PPP yang sudah dijadikan tersangka antara lain Tengku M Nurlif, Naharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, Asep Ruchimat Sudjana dan Hengky Baramuli dari Golkar, serta Daniel Tandjung dan Sofyan Usman dari Fraksi PPP.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Nining diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada
BERITA TERKAIT
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng