Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tunggu Saja, KPK Sedang Menghitung Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, masih berproses.
"Perkaranya sedang running, sedang jalan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Asep menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dari pengadaan mebeler RJA DPR RI. Penghitungan kerugian negara itu tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Kami sedang support data-data yang terkait dengan masalah pengadaan rumah jabatan," ungkap Asep.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR. Sekjen DPR Indra Iskandar] juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5) lalu.
Saat itu, Indra ditelisik penyidik KPK, terkait sejumlah vendor yang diuntungkan dari pengadaan alat kelengkapan di rumah jabatan DPR RI. Indra Iskandar menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam.
"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI. Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5).
Pemeriksaan Indra Iskandar merupakan penjadwalan ulang, setelah mangkir pada Rabu (8/5) lalu. Usai menjelani pemeriksaan, Indra menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan rumah jabatan DPR RI kepada KPK.
KPK saat ini tengah melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dari pengadaan mebeler RJA DPR RI.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia