Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengantarkan naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker ke Istana Negara, Rabu (14/10) siang.
Indra mengantar draf setebal 812 halaman itu kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg. Hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen," kata Indra kepada wartawan, Rabu (14/10).
"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman). Tidak ada yang berubah," lanjut Indra.
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansi dari UU Ciptaker yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020 itu.
"Tidak. Kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," ujar Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa naskah final UU Ciptaker adalah 812 halaman.
"Kalau sebatas UU Cipta Kerja 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman," ungkap Azis di Kompleks Parlemen.
Sekjen DPR menyerahkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Final, tidak ada perubahan substansi dari UU setebal 812 halaman itu.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Presiden Prabowo Titip Pesan Lewat Menko PMK saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TMII
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tunggu Saja, KPK Sedang Menghitung Kerugian Negara
- Anggota DPR Periode 2024-2029 Bakal Terima Tunjangan Perumahan Tiap Bulan
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan