Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno
Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:12 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR
Azis menjamin tidak ada pasal maupun ayat yang diselundupkan ke dalam UU Ciptaker.
Menurutnya, menyelundupkan pasal merupakan tindak pidana.
"Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg, tidak akan mungkin memasukkan atau menyelundupkan pasal di dalam draf, apalagi sudah diketok dalam pengambilan keputusan tingkat satu (di Baleg), dan tingkat dua di rapat paripurna," ujar Azis. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sekjen DPR menyerahkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Final, tidak ada perubahan substansi dari UU setebal 812 halaman itu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Edwar Darwis terkait Kasus Korupsi Rujab DPR
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- Korban Kebakaran di Kemayoran Akan Direlokasi ke Rusun
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Presiden Prabowo Titip Pesan Lewat Menko PMK saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TMII