Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker
Kamis, 05 Mei 2011 – 06:36 WIB

Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang Undang. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan, tidak semua RUU yang direncanakan di program legislasi nasional (prolegnas) harus diikuti dengan kegiatan kunker.
"Tahun ini target prolegnas 70 Rancangan Undang Undang. Tapi tidak semua (RUU) bisa kunker," kata Nining kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/5).
Baca Juga:
Menurut Nining, ada beberapa RUU yang tidak bisa dilakukan kunker. Bila RUU dibahas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak bisa serta merta bisa dilakukan kunker. "Kalau substansi revisi tidak sampai 50 persen dari isi Undang Undang, maka kebijakan pimpinan itu tidak boleh melakukan kunker," kata Nining.
Hal teknis lain dimana tidak bisa dilakukan kunker adalah RUU di tingkat lokal. Nining mencontohkan, RUU tentang pemekaran wilayah, atau pembahasan peraturan pemerintah pengganti UU tidak bisa menggelar kunker. "Termasuk RUU yang sifatnya ratifikasi internasional," jelasnya.
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang
BERITA TERKAIT
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan