Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker
Kamis, 05 Mei 2011 – 06:36 WIB
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang Undang. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan, tidak semua RUU yang direncanakan di program legislasi nasional (prolegnas) harus diikuti dengan kegiatan kunker.
"Tahun ini target prolegnas 70 Rancangan Undang Undang. Tapi tidak semua (RUU) bisa kunker," kata Nining kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/5).
Baca Juga:
Menurut Nining, ada beberapa RUU yang tidak bisa dilakukan kunker. Bila RUU dibahas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak bisa serta merta bisa dilakukan kunker. "Kalau substansi revisi tidak sampai 50 persen dari isi Undang Undang, maka kebijakan pimpinan itu tidak boleh melakukan kunker," kata Nining.
Hal teknis lain dimana tidak bisa dilakukan kunker adalah RUU di tingkat lokal. Nining mencontohkan, RUU tentang pemekaran wilayah, atau pembahasan peraturan pemerintah pengganti UU tidak bisa menggelar kunker. "Termasuk RUU yang sifatnya ratifikasi internasional," jelasnya.
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang
BERITA TERKAIT
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin
- Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
- KPU Mulai Sebar Puluhan Ribu Kotak dan Bilik Suara untuk Kabupaten Bogor
- LSI: Juventus Prima-Simon Subandi Unggul di Pilkada Sikka
- 2 Pasangan Calon Kada Lombok Tengah Debat Soal Pemerintahan yang Bersih