Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker

Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker
Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang Undang. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan, tidak semua RUU yang direncanakan di program legislasi nasional (prolegnas) harus diikuti dengan kegiatan kunker.

"Tahun ini target prolegnas 70 Rancangan Undang Undang. Tapi tidak semua (RUU) bisa kunker," kata Nining kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/5).

Menurut Nining, ada beberapa RUU yang tidak bisa dilakukan kunker. Bila RUU dibahas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak bisa serta merta bisa dilakukan kunker. "Kalau substansi revisi tidak sampai 50 persen dari isi Undang Undang, maka kebijakan pimpinan itu tidak boleh melakukan kunker," kata Nining.

Hal teknis lain dimana tidak bisa dilakukan kunker adalah RUU di tingkat lokal. Nining mencontohkan, RUU tentang pemekaran wilayah, atau pembahasan peraturan pemerintah pengganti UU tidak bisa menggelar kunker. "Termasuk RUU yang sifatnya ratifikasi internasional," jelasnya.

JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News