Sekjen DPR/MPR Hambat Kinerja DPD
Jumat, 31 Oktober 2008 – 17:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui, selama empat tahun keberadaan DPD di Senayan, selama itu pula hal-hal teknis terkait penggunaan sarana dan prasarana sering mengganggu kinerja pimpinan dan anggota DPD yang akan mengadakan rapat atau sidang dalam ruang yang dikelola Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR. Irman menekankan pentingnya kemandirian setjen parlemen. Setiap Sesjen MPR, DPR, dan DPD dibawahi seorang Sesjen Parlemen yang bidang tugasnya korenwasdal (koordinasi, perencanaan, pengawasan, dan pengendalian). "Masing-masing tingkat Sesjen MPR, DPR, dan DPD tidak diturunkan menjadi deputi tetapi dipertahankan seperti sekarang yang dijabat eselon tingkat I" usulnya.
“Saya berkantor di Gedung Nusantara III yang dimiliki DPR. Kalau pukul 17.00 WIB saat pimpinan DPR sudah pulang, maka listriknya, termasuk di kantor saya, dimatikan. Ini benar-benar mengganggu," kata Irman Gusman di DPD Senayan, Jakarta, Jumat (31/10).
Baca Juga:
Jika pimpinan atau anggota DPD harus terus bekerja atau rapat setelah pukul 17.00 Wib, lanjutnya, maka pihak Setjen MPR atau DPR mengharuskan Setjen DPD membuat surat peminjaman ruang. Agar hal-hal teknis ini ke depan tidak lagi menjadi kendala, Irman Gusman mengusulkan perlu membentuk Sekretariat Jenderal (Sesjend) Parlemen. "Setjen (Sekretariat Jendral) Parlemen inilah yang membawahi Sesjen MPR, Sesjen DPR, dan Sesjen DPD," usul Wakil Ketua DPD Irman Gusman.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui, selama empat tahun keberadaan DPD di Senayan, selama itu pula hal-hal teknis terkait penggunaan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat