Sekjen FHI: Honorer Digaji Dana BOS Berhak jadi CPNS

Sekjen FHI: Honorer Digaji Dana BOS Berhak jadi CPNS
Sekjen FHI: Honorer Digaji Dana BOS Berhak jadi CPNS

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suyanto sangat  menyesalkan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut honorer yang gaji bulannya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan diangkat menjadi CPNS.

Menurut Eko, pernyataan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Ditegaskan Eko, di PP Nomor 56 Tahun 2012 jelas diatur pengkategorian tenaga honorer berdasar sumber penggajian.

"Ringkasnya dalam PP 56 Tahun 2012 menjelaskan ada dua kategori honorer yaitu K1 dan K2. K1 adalah honorer yang sumber penggajian dari APBD/APBN.Sedangkan K2 sumber penggajian non APBD/APBN," ujar Eko kepada JPNN, Sabtu (15/3).

Karena itu, kata Eko, honorer yang digaji dari dana BOS masuk ketegori honorer K2 dan berhak untuk ikut diangkat menjadi CPNS.

"FHI meminta agar Kepala BKN membuka kembali aturan PP 56 Tahun 2012 dan SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 yang diikuti dengan SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2012," beber Eko.

Sebelumnya, Sabtu (15/3), Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, honorer yang diangkat menjadi CPNS sumber gajinya harus diambil dari belanja pegawai.

"Tanpa itu jangan berharap akan kita angkat. Sebab tidak mungkin seluruh honorer yang mencapai 650 ribu orang itu kita angkat semuanya karena di antara mereka pasti banyak yang palsu," kata Eko kepada JPNN.

Persyaratan itu, lanjutnya, mutlak dipenuhi karena dari laporan yang diterima BKN sebagian guru honorer dibayar dari dana BOS.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suyanto sangat  menyesalkan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News