Sekjen Fornas: Ma'ruf Amin Tidak Menyalahi Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika menyayangkan langkah tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengatakan dalam hal posisi dewan pengawas syariah di BNI Syariah, Ma'ruf merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi dari MUI.
"Kapasitasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai prinsip syariah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6).
(Baca Juga: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto)
"Artinya dengan menjadi dewan pengawas merupakan satu jabatan keahlian yang memang ditentukan dan sesuai dengan kapasitasnya," lanjut dia.
Taufan menambahkan bahwa, yang dikategorikan sebagai pejabat ialah orang-orang yang masuk dalam kategori perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU BUMN
"Selain hal itu yg lebih pokok terkait soal syarat syarat menjadi calom presiden dan wakil presiden sudah terpenuhi secara hukum sesuai Undang-undang Pemilu," tegas dia.
Karena itu, Taufan menyayangkan jika tim hukum Prabowo - Sandi terus mendesak bahkan melakukan pengiringan opini untuk isu diskualifikasi. "Sebab isu ini merupakan sikap yang tidak legawa menerima fakta sosial dalam proses demokrasi," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Tim hukum Prabowo - Sandi mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari