Sekjen Fornas: Ma'ruf Amin Tidak Menyalahi Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika menyayangkan langkah tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengatakan dalam hal posisi dewan pengawas syariah di BNI Syariah, Ma'ruf merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi dari MUI.
"Kapasitasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai prinsip syariah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6).
(Baca Juga: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto)
"Artinya dengan menjadi dewan pengawas merupakan satu jabatan keahlian yang memang ditentukan dan sesuai dengan kapasitasnya," lanjut dia.
Taufan menambahkan bahwa, yang dikategorikan sebagai pejabat ialah orang-orang yang masuk dalam kategori perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU BUMN
"Selain hal itu yg lebih pokok terkait soal syarat syarat menjadi calom presiden dan wakil presiden sudah terpenuhi secara hukum sesuai Undang-undang Pemilu," tegas dia.
Karena itu, Taufan menyayangkan jika tim hukum Prabowo - Sandi terus mendesak bahkan melakukan pengiringan opini untuk isu diskualifikasi. "Sebab isu ini merupakan sikap yang tidak legawa menerima fakta sosial dalam proses demokrasi," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Tim hukum Prabowo - Sandi mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK