Sekjen Gelora Mahfuz Sidik Setuju Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak ke 2024

"Akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan," ujarnya.
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia ini dapat memahami alasan partai politik yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal, serta tidak setuju ditunda serentak pada 2024.
Hal ini antara lain terkait konsekuensi akan banyaknya penunjukkan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah yang menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023.
Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.
Di sisi lain, kepala daerah definitif diperlukan dalam pengambilan keputusan soal penanganan pandemi COVID-19 dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Namun Partai Gelora juga bisa memahami alasan-alasan yang diajukan sejumlah partai yang mendesak Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023," beber dia.
Pilkada Serentak 2022 dan 2023 akan tetap digelar sesuai waktunya. Hal tersebut mengacu draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3.
Jika ketentuan itu disepakati, jadwal Pilkada serentak nasional pada November 2024 otomatis tidak berlaku.
Sekjen Gelora Mahfuz Sidik mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023 dimundurkan ke 2024. Pelaksanaan itu dilaksanakan secara bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024.
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024