Sekjen Gelora Mahfuz Sidik Setuju Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak ke 2024
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:28 WIB
Hal itu seperti termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024. (ast/jpnn)
Sekjen Gelora Mahfuz Sidik mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023 dimundurkan ke 2024. Pelaksanaan itu dilaksanakan secara bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai