Sekjen Gerindra Nilai Surat ke KPK Melampaui Kewenangan DPR
Rabu, 13 September 2017 – 15:02 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com
Dia pun berjanji akan menanyakan langsung ke Fadli Zon mengapa sampai bisa menulis surat seperti itu.
Seharusnya, kata dia, hal itu dibicarakan para anggota badan musyawarah (Bamus). “Ini pernah dibicarakan, ketika itu Fraksi Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Surat pimpinan DPR ke KPK agar menunda penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP melampaui kewenangan parlemen.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Lagi Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina
- Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Bakal Merayakan Idulfitri di Sini, Silakan Cek
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Safari Ramadan di Jateng, Muzani: Ponpes Harus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas 2045