Sekjen HMS: Penerapan Kebijakan Penanganan Covid-19 Harus Konsisten

Sekjen HMS: Penerapan Kebijakan Penanganan Covid-19 Harus Konsisten
Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok. HMS

Padahal sudah ada larangan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Sanksi ini sudah tertera dalam Peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Namun faktanya, penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).

Akibatnya, banyak energi positif yang dibuang percuma untuk mengatasi masalah yang tidak jelas.

Dia mengakui Polisi dan Satpol PP dikerahnya untuk memastikan aturan PSBB ini on the track. Namun dalam implementasinya tidak efektif karena tidak memberikan solusi yang bisa diikuti oleh masyarakat.

“Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar," imbuhnya.

Lebih jauh, Hardjuno mengatakan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan seharusnya lebih memainkan perannya, terutama memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sekjen Gerakan HMS Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membuat kebijakan yang konsisten dalam menangani penyebaran Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News